Diduga oknum anggota mn mengkordinir kolektor timah Aling belum ada tindakan tegas dari APH.

Bangka Selatan –aktivitas tambang timah di pesisir pantai payak ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan para pekerja sudah semakin menggila dan tidak lagi memikirkan nasib para nelayan untuk wilayah tersebut diduga ada oknum-oknum yang bermain di belakang layar hingga aktivitas tambang timah tersebut berjalan dengan lancar sampai saat ini.(25 Maret 2025)

Awak media mendapatkan informasi tambahan ternyata di belakang Aling ini ternyata oknum anggota bernama mn sehingga Aling ini merasa kebal hukum dan memberikan pernyataan yang sombong bahwa perairan laut payak ubi kecamatan Toboali aktivitas tambang timah tidak di razia.

Dan ternyata penampung timah Aling diduga di kordinasi oleh oknum anggota bernama mn yang sampai saat ini aktivitas tersebut berjalan dengan lancar.

Dari adanya keterangan dari masyarakat,untuk masyarakat nelayan untuk saat ini cuma bisa meratapi nasib bagaimana bisa untuk bekerja lagi semua di laut ini di penuhi dengan ponton-ponton para penambang timah,pasalnya ada para penambang timah iilegal yang di luar dari iup PT timah,ponton isap produksi(pip) jenis tower ratusan unit,dan ti tungau sekitar 30 unit mereka beraktivitas siang dan malam.

Bagaimana para nelayan mau beraktivitas seperti biasanya menjaring ikan dan menjaring undang sungkur untuk dijadikan terasi.untuk penampung timahnya ini bernama aling dan Aling ini merasa kebal dengan namanya hukum tidak ada aparat penegak hukum yang berani untuk menangkapnya.ujarnya.

Dan kami berharap untuk para penegak hukum yang berlaku untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah iilegal ini dan untuk pemerintah daerah tolong perhatikan nasib kami ini para nelayan.harapnya.

Awak media pun coba konfirmasi ke salah satu oknum anggota mn yang diduga di belakang Aling melalui pesan WhatsApp,Itu hanya lokasi tungau, masyarakat setempat yg kerja .Untuk bantu pembangunan musholah.
Kalo mau tau lebih jauh,tanyakan saja lgsg dgn pak rt setempat atau tokoh agama setempat ya,jawabnya pesan WhatsApp.

Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara
Ancaman Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *