Kamis, 13 Maret 2025
Bangka–dunia wartawan sering kali di temukan dengan orang-orang yang merasa hebat dan kuat semata-mata kebal dengan hukum apa lagi dengan kata intimidasi yang di lakukan oleh oknum yang tidak terima tempat iilegalnya di berita kan yang sudah menghalangi tugas seorang wartawan.
Seperti kejadian yang dialami rekan wartawan kita saat ingin meliputi tempat pertambangan timah iilegal yang beralamat jalan lembawai air duren kecamatan Pemali kabupaten Bangka,tidak ingin tempat pertambangan timah iilegal di beritakan ada salah satu oknum anggota yang bernama Dirga yang bertugas di KOREM mengacam rekan wartawan kita menggunakan golok dan merasa paling hebat di dunia ini.
Dengan Sikap santainya yang mengatakan “Silakan!” menunjukkan bahwa ia tidak takut dengan konsekuensi hukum. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Dirga memiliki perlindungan kuat atau kepentingan dalam aktivitas tambang ilegal di Jalan Lembawai, Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Team)