Bangka Selatan –Puluhan unit Ponton Rajuk (PIP( dan Rajuk Mini kembali marak melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga ilegal dalam kawasan IUP PT TIMAH di perairan laut Sukadamai, Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya telah ada upaya penertiban dari aparat.(10 Januari 2025)
“Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi laut Sukadamai telah beberapa kali ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum. Namun ia tidak mengetahui pengurusnya siapa, dan kalau tidak salah ada yang bernama Niko orang paret tiga yang menampung timah disini, ungkapya.
Dari pantauan media, terlihat keberadaan kurang lebih puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini yang beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai telah merambah kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah TBK.
Team investigasi akan terus konfirmasi ke penampung timah diduga bernama Niko asli paret tiga dan aparat penegak hukum setempat.
Diketahui bahwa Kawasan laut Sukadamai Toboali, kini tengah menjadi sorotan penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus Sisa Hasil Produksi (SHP), yang melibatkan beberapa pejabat Bangka Belitung, pegawai BUMN PT Timah dan sejumlah pemilik perusahaan, terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dikutip terkait peraturan hukum penambangan ilegal, diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku
penambangan tanpa izin.
Meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Timah yang memiliki IUP dan pihak penegak hukum terkait, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima oleh awak media.(Nurul)