Diduga hen sebagai penampung timah milik Husen desa pasir garam.

Bangka tengah–Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), jalan pasir garam kecamatan simpang katis kabupaten Bangka tengah.(10 Febuari 2025)

pantauan team investigasi terlihat timbangan timah,pasir timah dan para penjual timah untuk menjual hasilnya ke kolektor diduga bernama Husen sampai saat ini permainan kolektor timah tersebut sangat rapi dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

Informasi yang kita dapatkan kolektor timah Husen ini memberikan timah tersebut kepada hen yang bisa dikatakan big bos ya Husen.

Dari keterangan masyarakat,iya benar itu tempat jual timah husen namanya udah lama juga beli timahnya biasanya para penambang jual disitu kadang sampai malam soalnya kan penambang baru pulang kerja sore jadi baru bisa jual hasilnya malam hari, ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi ke APH setempat terkait adanya penampung timah bernama Husen yang beralamat desa pasir garam kecamatan simpang katis kabupaten Bangka tengah.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *