MUNTOK, BANGKA BARAT, Pelaku usaha jual beli dan penampung pasir bijih timah yang bernama Sinsin bertempat di Sungai Daeng, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, diduga tidak mengantongi surat ijin penampungan alias ilegal. (10 Maret 2025)
Selain tidak mengantongi surat ijin penampungan, Sinsin diduga membeli pasir bijih timah dari hasil tambang – tambang ilegal baik yang dari tambang laut maupun tambang ilegal darat.
Saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WhatsAppnya, sampai berita ini di tayangkan, kolektor timah yang bernama Sinsin itu belum memberikan jawaban apapun.
Jejaring media akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa aktor dan mafia timah yang berada di belakang Sinsin di Muntok.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah belum memberikan jawaban konfirmasi.
Karena dari sisi regulasi melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)