Bangka Belitung – Aktivitas tambang pasir di Bukit Sambung Giri kembali berlangsung meskipun diduga berada di kawasan hutan lindung. Sejumlah alat berat merek Hitachi warna oranye terlihat beroperasi di lokasi, mengeruk pasir dari lahan yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi ilegal
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat tersebut digunakan untuk menggali dan mengangkut pasir dalam jumlah besar. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ini sempat berhenti, tetapi kini kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar. “Mereka pakai alat berat Hitachi warna oranye, masuk ke area yang sebenarnya tidak boleh ditambang,” ujarnya.
Jika benar berada di kawasan hutan lindung, maka operasi tambang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti longsor dan pencemaran air.
Tambang Timah Ilegal Juga Beroperasi di Kaki Bukit
Tak hanya aktivitas tambang pasir, di bawah kaki Bukit Sambung Giri, sejumlah tambang timah ilegal juga masih beroperasi di lahan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Para penambang terlihat menggunakan peralatan sederhana maupun mesin rajuk untuk mengeruk tanah dan mencari bijih timah.
Seorang warga setempat mengatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan sulit dihentikan. “Tambang pasir di atas, tambang timah di bawah. Seolah-olah tidak ada yang bisa menghentikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas dan mengancam keseimbangan lingkungan di kawasan Bukit Sambung Giri.(Team)