BOX REDAKSI
Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global di seluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media Kabar Publik merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan di segala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera
TTd
Redaksi
Landasan Dan Payung Hukum :
Media Kabar Publik, hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :
PT KABAR GROUP MEDIA
Sertifikat Pendaftaran Menkum HAM RI: AHU-053419.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP : 127348217321000
Diterbitkan Berdasarkan :
Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Susunan Redaksi: Dewan Pembina : Abang Faisal, Ade Julhaidar; Penasehat Redaksi : Windy Prana Prasetya, Kamaludin Malik; Penasehat Hukum : SUHENDAR, SH. MM; Pimpinan Umum : Tri Agus Wantoro; Pimpinan Redaksi : Tri Agus Wantoro;
Lampung: Kaperwil: HANSRI; Kabiro Tanggamus: AILI UMRAN; Kabiro Bandarlampung: Santati fara.
Sumsel: Kabiro Palembang : Liliana
Riau: Korlip: M. FAHRIL S
Wartawan & Kontributor: Evan Restu, Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Pangkalpinang), Erik (Bangka), wanda (Bangka Selatan).
Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!
1. Wartawan Kabar Publik dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Kabar Publik atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp.
+62 853-5299-3704
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Kabar Publik
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Kabar Publik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Kabar Publik tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Kabar Publik, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.
TTD
Tri Agus Wantoro
Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung