Pangkal pinang, peredaran minuman bermacam-macam jenis beralkohol masih saja toko pitur yang beralamat jalan pasar pagi grimaya kecamatan bukit intan kota pangkal pinang masih mengedarkan atau menjual jenis minum berakhol seperti arak,dan minuman botol berakhol lainnya tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(11/Januari/2024)
Pantauan awak media terlihat pemilik toko bernama pitur melayani pembeli minuman berakhol jenis arak dan minuman botol berakhol lainnya.
Dari keterangan masyarakat, iya benar itu toko punya pitur memang benar disitu menjual bermacam-macam jenis minuman berakhol sudah lama sekali toko itu buka disini.katanya.
Awak media pun coba konfirmasi ke bagian desprindag melalui pesan WhatsApp,Berdasarkan Permendag 20 Thn 2014 ttg Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (terakhir diubah dgn Permendag No 25 Thn 2019) telah disebutkan bhw penjualan minol secara langsung hanya diizinkan di Hotel, Restoran dan Bar . Itupun harus memiliki izin atau dengan kata lain toko eceran tidak diizinkan menjual minuman beralkohol.
Sementara itu semenjak diterbitkannya Perda Kota Pangkalpinang No 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak menerbitkan SIUP MB Gol B dan C.
Untuk penerbitan SKP MB Gol A merupakan kewenangan pusat.jawabnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.(Nurul)