Bangka Tengah —dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan SPBN yang dikenal minyak untuk para nelayan namun disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang beralamatkan Jalan Raya Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dari pantauan team investigasi,petugas SPBU sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani antrian kendaraan roda dua dan empat.
Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan nama,SPBN itu memang untuk para nelayan tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut di jual untuk pekerja tambang timah berarti itu di salah guna kan bukan untuk nelayan tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga,imbuhnya.
Team pun coba konfirmasi salah satu spbn tersebut bernama Yunus, melalui pesan WhatsApp besok pagi datang aja ke kios,jawab pesan singkat WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan mengkonfirmasi kepihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum supaya untuk di tindak lanjut.
Dalam Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).