Bangka–Perjudian bukanlah fenomena baru dalam Budaya indonesia. Itu telah ada untuk waktu yang sangat lama dan berkembang dari waktu ke waktu.
Masalah judi ini adalah masalah terkenal yang telah berubah menjadi kebiasaan yang merusak bagi orang-orang, pada hakekatnya perjudian merupakan kegiatan yang bertentangan dengan agama dan moral serta membahayakan masyarakat bangsa dan negara.
Karena berdampak buruk bagi moral dan mental masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Afen yang di sebut-sebut sebagai bos atau bandar nya perjudian kodok-kodok di kawasan pasar Kuto panji, kecamatan belinyu, kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Perjudian jenis kodok-kodok ini menurut dari dasar UU masuk dalam pasal 303 ayat 3, KUHP.
Dan sampai saat ini perjudian kodok-kodok dan bandar togel tersebut bernama Afen Aparat penegak hukum tidak berani bertindak.(Team)