Bangka Tengah –sungguh aneh tapi nyata lahan perkebunan sawit yang sudah di Sita oleh Kejagung dalam dugaan kasus korupsi timah di Bangka Belitung diduga pemilik perkebunan sawit tersebut yang dikenal thamron(Aon) sampai saat ini lahan perkebunan sawit tersebut masih bebas beraktivitas yang beralamat desa cambai selatan RT 08 kabupaten Bangka Tengah.
Dimana lokasi tersebut sudah di pasang plang larangan oleh pihak Kejagung tetapi para pekerja masih membandel dan bebas beraktivitas di lokasi tersebut yang dimana ada keterlibatan oknum anggota untuk memperlancarkan aktivitas tersebut.(16 Juni 2025)
Dari keterangan salah satu masyarakat,lahan sawit yang sudah di Sita oleh Kejagung pemilik ya itu bernama Aon tapi sekarang ini masih bebas beraktivitas dan dimana ada aparatur negara yang ngebeking orang manen sawit disitu sudah ada larangan mestinya kan tidak ada yang berani beraktivitas.
Disitu kubu dari anak buah Aon ,dan untuk pengurus lokasi tersebut sekarang Carles orang Cambai juga , ungkapnya.
Inti ini keputusan kawan -kawan bersama, kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil.tegasnya.
Awak media pun coba mengkonfirmasi salah satu pengurus Carles melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban dan tanggapan.
Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama pihak Kejagung dan aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti aktivitas pemanenan sawit yang dimana perkebunan tersebut milik thamron(Aon) yang beralamat desa cambai selatan RT 08 kabupaten Bangka Tengah.
Sampai saat ini diduga para pelaku pencurian kelapa sawit yang sudah disita oleh Kejagung belum bisa tertangkap di karenakan lahan yang sudah disita oleh negara tidak boleh lagi beraktivitas
Jika menerima hasil dari aktivitas di tanah sitaan kejaksaan agung maka hal ini dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Beberapa pasal yang mungkin berlaku termasuk.
1.pasal 2 dan pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2.pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.(Team)