Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata Adanya Aktivitas Beli Timah Diduga Milik Oknum Anggota Sat-Pol PP JHN.

Bangka Selatan –bergelut dunia bisnis untuk menampung timah ternyata diduga oknum anggota satpol pp jhn yang beralamat gadung kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan sudah lama menjalankan bisnis menampung timah dari para penambang bahkan sampai saat ini aktivitas tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(02 mei 2025)

Dari pantauan awak media terlihat antrian motor para penambang untuk menjual hasilnya ke kolektor timah tersebut.yang dimana selain menampung biji timah kolektor timah tersebut merangkap sebagai oknum anggota sat pol pp dan ternyata aktivitas untuk menampung timah tersebut sudah cukup lama.

Keterangan dari masyarakat,benar disitu tempat membeli timah biasanya habis magrib sudah buka pemiliknya itu nama jhn aktivitas tersebut sudah sangat lama tapi untuk timah tersebut kurang tau lari kemana dan siapa bosnya.

Iya sekarang masih bekerja di sat pol pp tugasnya di Toboali ini juga.ujarnya.

awak media pun langsung meminta konfirmasi kasat pol PP kabupaten Bangka Selatan melalui pesan WhatsApp.nanti saya cek soalnya saya baru di sat pol PP ,dan kalo instansi pemerintah bukan untuk bisnis jual beli timah itu tidak boleh,jawab singkat pesan WhatsApp.

Dan awak media coba konfirmasi pemilik tempat penampung timah tersebut dan sekarang masih aktif di sat pol PP bernama jhn melalui pesan WhatsApp,tapi sangat disayangkan no awak media di blokir.

Karena dari sisi regulasi aktivitas jhn melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *