Aktivitas Tambang Kawasan Hutan Lindung Pasir Kuarsa Jebus Kembali Di jarah Penambang Timah iilegal.

Bangka barat – Berjarak tempuh yang menghabiskan waktu hingga tiga jam dari kota Pangkalpinang, tim investigasi bergerak menuju lokasi seperti yang diberitakan,setelah mengikuti peta koordinat yang didapat dari rekan media lainnya akhirnya tiba di lokasi tambang pasir kuarsa Dusun Mungkus,Desa Teluk Limau, jebus Bangka Barat.

Pucuk dicinta ulampun tiba, sesampai disebuah lokasi dalam koordinat yang dimiliki tim redaksi, sebuah lahan yang berlapiskan pasir kuarsa putih nampak berlubang dengan gundukan tanah bekas galian alat berat jenis excavator / pc.

Sebelum mencapai lokasi yang dituju, di sebuah jalan masuk yang hanya bisa dilalui satu mobil itu tim mendengar deru mesin diesel yang sering digunakan untuk menambang, dari gundukan tanah tim berdiri tampak delapan unit ponton rajuk tower sedang melubangi bumi untuk mencari pasir timah.

Seorang pekerja yang kebetulan melintas hendak keluar lokasi berhasil dikorek informasi seputar kegiatan penambangan yang ada di lokasi.

”dari adanya keterangan masyarakat tersebut,Dilokasi ini memang sering razia Pak, kadang kalau bekingnya kuat kami aman-aman saja, tapi kalau orang luar yang mau kerja disini kayaknya berat pak, disini ada oknum yang terlibat disini hingga aktivitas ini berjalan dengan lancar lagi.ungkapnya saat di konfirmasi.

Awak media pun akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah iilegal di kawasan hutan lindung pasir kuarsa dusun mungkus desa teluk limau kecamatan Jebus kabupaten Bangka barat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *