Tempat aktivitas meja goyang diduga milik Amri masih bebas beraktivitas.

Belitung-pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.

Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar lilangan Belitung, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Di pinggir jalan raya Secara Ilegal Di ruko Milik beli/amri, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya pekerja Amri/beli lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan mereka Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah, dan Amri/beli ini mempunyai dua tempat pembelian atau meja goyang di sekitar Belitung.

Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke Amri/beli Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan beliau Sudah Lama Beli Pasir Timah Disni Pak dan beliau Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH).

beliau ini memiliki banyak cabang untuk membeli pasir timah tidak hanya daerah sini.Di duga Amri/beli Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama beliau Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.

Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini yn bersangkutan Amri/beli Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah.

Terkait beli/amri ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Di ruko beli/Amri Dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan seperti Polda Babel dan mabes polri.

Siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal di ruko Amri/beli ini, tim akan terus mencari informasi lebih lanjut dan akan mengkonfirmasi ke Polda Babel.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *