Penampung timah diduga bernama jon simpang teritip belum ada tindakan tegas dari aph.

Bangka barat ,Aktivitas gudang penampungan dan lobi timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya air nyatoh kecamatan Simpang teritip kabupaten Bangka barat seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum.(19 Desember 2024)

pantauan awak media,terlihat para pekerja sedang beraktivitas mencuci(lobi timah),dan karungan pasir timah terlihat di lokasi tersebut.

keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja yang punya ini bujang kalau yang punya ini ngk tau kemana biasanya ada pemiliknya kesini, yang punya Jon ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat dan pemilik usaha tersebut bernama jon terkait adanya lobi timah di air nyatoh kecamatan Simpang teritip kabupaten Bangka barat untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Nurul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *