Kolektor timah Bagong tanjung labu masih bebas beraktivitas sampai saat ini.

Bangka Selatan –Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sudah di lakukan tindakan juga para kolektor timah tersebut masih membandel seperti kolektor diduga bernama Bagong yang beralamat desa tanjung labu kecamatan lepar kabupaten Bangka Selatan.(8 Desember 2024)

Keterangan dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, masih beli untuk kolektor Bagong, biasanya Bagong untuk beli timah dekat simpang 3 dekat puskesmas itu biasanya sore hari nunggu disitu untuk membeli timah dari penambang, katanya.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi ke penampung timah tersebut bernama Bagong dan APH setempat terkait adanya penampung timah di desa tanjung labu kecamatan lepar kabupaten Bangka Selatan.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *