Apakah aparat penegak hukum bisa memberi tindakan tegas terhadap kolektor timah bernama iping Toboali??

Bangka Selatan– aktivitas jual beli timah yang beralamat jalan kolong dua kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan sampai saat ini masih berjalan dengan lancar seakan-akan belum ada tindakan tegas untuk kolektor timah tersebut yang bernama iping merasa sangat kebal dengan namanya hukum.

Dari pantauan jual beli timah tersebut berjalan dengan aman saja seakan tidak peduli dengan aturan yang sudah di keluarkan,kalau tidak ada sikuat di belakang layar pasti akan aman saja sampai saat ini belum ada tindakan tegas,dan antrian para penambang timah untuk menjual hasilnya ke kolektor timah bernama iping.

Dari keterangan salah satu penambang,ya biasanya saya jual disini untuk masalah harga timah untuk saat ini turun kadang naik seperti itu la untuk harga timah belum sangat stabil, untuk kolektor ya asli orang sini, imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke kolektor bernama iping dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti kolektor timah yang beralamat jalan kolong dua kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan.

Pemerintah pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara(minerba).(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *