Bangka barat__sungguh sangat hebat dan kuat kolektor bernama Ahon didesa bakit kebal dengan namanya hukum sampai saat ini aparat penegak hukum tidak berani bertindak adanya penampung dan penggorengan biji Timah dengan pemilik bernama Ahon bisa di bilang big bos besar untuk wilayah desa bakit kabupaten Bangka barat.
Menjadi pertanyaan sampai saat ini dengan adanya aktivitas penampung dan penggorengan biji timah pemilik bernama Ahon bakit masih aman-aman saja sedangkan bos terbesar Bangka Belitung bernama thamron(Aon) sudah di tetapkan tersangka,dan tetapi kolektor timah bernama Ahon bakit masih bebas melakukan aktivitas.
Dari adanya laporan tempat penampungan dan penggorengan timah milik Ahon bakit sampai saat ini aman-aman saja aktivitas penggorengan tersebut dilakukan di tempat lahan perkebunan sawit dan apa bila mau masuk ketempat tersebut di pasang plang.
Team pun langsung konfirmasi ke pihak Kapolres Bangka barat melalui pesan WhatsApp,makasih infonya jawab singkat.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)