Lampung, Tanggamus –
Saat alam di berbagai penjuru negeri mengamuk dan menagih nyawa, Margoyoso justru sedang digiring pelan-pelan menuju jurang. Tanah dikuliti, bukit dirobek, dan hukum seperti dikubur hidup-hidup.
Hasil investigasi Media KabarPublik.my.id pada Rabu, 31 Desember 2025, mengungkap aktivitas galian batu C yang diduga ilegal masih terus berjalan di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Ini bukan lagi soal izin.
Ini soal hidup dan mati.
FAKTA LAPANGAN: LUKA YANG SENGAJA DIBIARKAN
Galian batu C diduga ilegal:
Tanpa izin pertambangan
Tanpa izin lingkungan
Tanpa plang kegiatan
Tanpa transparansi
Tanah digali seperti tak punya nilai, seolah Margoyoso tak berpenghuni.
Aktivitas ini diduga dikelola oleh Acong.
Nama Taufik, yang diketahui merupakan anak Kepala Pekon Margoyoso, ikut mencuat, menghadirkan bau busuk konflik kepentingan dan dugaan perlindungan kekuasaan lokal.
Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung — wilayah yang kini berubah menjadi ladang ancaman.
Investigasi dilakukan Rabu, 31 Desember 2025.
Pekerja di lokasi mengakui, galian ini telah lama beroperasi, seolah kebal hukum.
Karena:
Lereng terbuka tanpa pengaman
Struktur tanah rusak permanen
Daya serap air dihancurkan
Alam dipaksa menunggu hujan sebagai pemicu maut
Di daerah lain:
Longsor menelan rumah
Banjir menyeret manusia
Tangisan datang setelah izin dilanggar
Margoyoso kini hanya menunggu giliran.
Pantauan lapangan menunjukkan:
Aktivitas penggalian masih aktif
Material keluar masuk tanpa hambatan
Tidak satu pun dokumen izin terlihat
Pekerja di lokasi mengakui kepada Kabiro Kabar Publik.my.id bahwa kegiatan tetap berjalan tanpa izin resmi.
INI BUKAN KECELAKAAN, INI KEJAHATAN YANG DITUNDA
Jika bencana terjadi nanti, jangan sebut ini musibah.
Ini adalah akibat dari pembiaran.
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 109:
Usaha tanpa izin lingkungan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hukum sudah bicara.
Yang bisu adalah pelaksanaannya.
PERTANYAAN MEMATIKAN UNTUK PENGUASA
Apakah harus menunggu tanah menelan manusia?
Apakah harus ada jenazah dulu baru garis polisi dipasang?
Jika benar ada hubungan keluarga pejabat, apakah hukum sedang dijual murah?
Diam hari ini adalah tanda tangan untuk bencana besok.
PERINGATAN TERAKHIR DARI MEDIA
Media Pantaukorupsi.com menyatakan dengan tegas:
Jika galian ini tidak dihentikan sekarang, maka siapa pun yang membiarkannya ikut bertanggung jawab ketika bencana datang.
Tidak ada lagi alasan.
Tidak ada lagi toleransi.
Tidak ada lagi waktu.
TUNTUTAN DARURAT
Kami MENUNTUT:
Lokasi disegel SEKETIKA
Aktivitas dihentikan TOTAL
Audit lingkungan dibuka ke publik
Periksa dugaan konflik kepentingan
Jangan tunggu Margoyoso berubah jadi lokasi evakuasi
PENUTUP YANG MENCEKAM
Alam tidak pernah lupa.
Tanah tidak pernah diam.
Dan ketika ia runtuh, ia tidak memilih siapa yang salah dan siapa yang berkuasa.
Media Kaba Publik.my.id akan terus mengawal, membuka, dan mengungkap, serta tetap membuka hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Team)





