Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi saat memberikan keterangan usai menghadiri Groundbreaking Hydrogen Pilot Project Plan Ulubelu, Selasa (9/9/2025) lalu |Perbesar
Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi saat memberikan keterangan usai menghadiri Groundbreaking Hydrogen Pilot Project Plan Ulubelu, Selasa (9/9/2025) lalu |
Tanggamus, Lampung – Isu perombakan besar-besaran jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus semakin santer terdengar. Sejumlah kursi strategis yang masih ditempati pelaksana tugas (Plt) membuat publik menanti gebrakan Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, dalam waktu dekat.
Hingga kini, rotasi maupun mutasi pejabat eselon II, III, dan IV, belum juga dilaksanakan, meski sejak 21 Agustus 2025 lalu bupati sudah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perubahan tanpa perlu izin Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini memunculkan spekulasi akan adanya “badai mutasi” di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pelantikan pejabat adalah hal yang pasti. Hanya saja, dirinya memilih tidak mengumbar waktu pelaksanaan secara terbuka.
“Ya, kalau untuk pelantikan jabatan itu pasti. Tapi sifatnya silent saja, kita punya cara sendiri, ada penilaian sendiri. InsyaAllah semua clear dalam waktu dekat ini, baik eselon III maupun eselon II,” kata Bupati usai menghadiri Groundbreaking Hydrogen Pilot Project Plan Ulubelu, Selasa (9/9/2025) lalu.
Menurutnya, penempatan pejabat akan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan dan kapabilitas. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan melibatkan tim independen untuk menilai kecakapan pejabat agar sesuai kebutuhan organisasi.
“Tentu kita libatkan pihak luar kalau seandainya itu tidak melanggar aturan, kenapa tidak,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Moh. Saleh Asnawi mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai budaya kerja “jalan lurus” dan tidak menyalahgunakan kewenangan, baik dalam hal mutasi pegawai, pengadaan barang dan jasa, maupun proyek fisik yang menggunakan anggaran negara.
“Saya selalu ingatkan agar tidak ada permainan. Bagi pihak ketiga yang melaksanakan proyek, silakan, asal tidak keluar dari ketentuan dan harus sesuai bestek,” tandasnya.
( AiLi UmRaN )





