DIDUGA RIKI PEMILIK TEMPAT PELOBIAN TIMAH DESA TERAK BUNGKAM SAAT DI KONFIRMASI & APARAT PENEGAK HUKUM TUTUP MATA.

Bangka Tengah —Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seakan-akan para kolektor timah tersebut sudah kebal dengan namanya hukum seperti kolektor timah diduga bernama Riki Tanah Kulong desa terak kabupaten Bangka Tengah.(16 Juni 2025)

Dari pantauan terlihat para pekerja sedang beraktivitas dan juga tumpukan karung yang berisikan timah dari hasil para penambang dan juga tempat pelobian timah dilokasi tersebut.

Dari salah satu keterangan masyarakat,ya memang benar itu tempat beli timah dari hasil penambang itu namanya Riki udah lama juga untuk membeli timah ya dan disitu juga ada tempat pelobian timah.jawabnya saat di konfirmasi.

Awak media pun coba mengkonfirmasi pemilik tempat pelobian tersebut diduga bernama Riki, sampai saat ini belum ada jawaban dan tanggapan.

Tidak sampai disitu team pun akan terus konfirmasi ke aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti tempat pelobian dan penampung timah diduga milik Riki Tanah Kulong desa terak kabupaten Bangka Tengah.

Karena dari sisi regulasi aktivitas jhn melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *