Oknum honorer dishub provinsi Babel merangkap jadi wartawan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan masih bisa bekerja.

Bangka Belitung,dalam pemberitaan salah satu media online surat kabar terkini direktur utama diduga bernama SK merangkap bekerja sebagai oknum honorer yang bertugas didinas perhubungan provinsi Bangka Belitung yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan masih tetap bekerja.

Mengingat status honorer atau ASN yang bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan status seorang jurnalis adalah mengawasi kinerja pemerintahan.
Dalam hal ini, apabila ada oknum honorer yang menyambil sebagai wartawan akan melabrak uu pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) Tentang independensi wartawan indonesia dalam melaksakan tugas jurnalistik nya.

Pada saat itu sudah diadakan pertemuan oknum honorer tersebut dan kepala dinas dari pernyataan oknum honorer dishub tersebut memilih tetap melanjutkan menjadi honorer dan melepaskan menjadi wartawan tetapi sampai saat ini dari pernyataan dan pertemuan tersebut oknum honorer tersebut masih tetap bekerja sebagai honor dan profesi wartawan.

Dan team investigasi pun coba konfirmasi kepala dinas dishub provinsi Bangka Belitung,Sukarto ini sudah sering saya ingatkan kalau kalian keberatan langsung lapor saja ke Polda jadi kalau sudah ada laporan dari aparat penegak hukum maka nanti bapak langsung melaporkan Sukarto ini ke atasan langsung makanya sampai sekarang bapak nunggu laporan itu.ungkapnya(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *