Bangka tengah –Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan hasil timah tersebut didapatkan dari para penambang dan kolektor tersebut diduga bernama met yang masih aman-aman saja yang beralamat desa pinang sebatang kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah.(30 mei 2025)
Dari keterangan dari salah satu masyarakat,memang rumah itu tempat penampung timah biasanya para penambang timah jual disitu biasanya habis magrib sudah ramai disitu,itu penampung timahnya bernama met asli masyarakat sini juga ujarnya.
Informasi tambahan yang didapatkan kolektor timah yang bernama met memiliki bos yang diduga apuk gerudut yang beralamat di parit lalang.
Awak media pun coba mengkonfirmasi kolektor timah bernama met melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban.
Dan awak media pun coba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek simpang katis melalui pesan WhatsApp,terima kasih informasinya nanti di cek dulu kebenaranya,jawab singkat.
Awak media pun akan terus konfirmasi APH setempat terkait adanya penampung timah yang beralamat desa pinang sebatang kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)