Pangkal pinang–tidak membuat efek jera atas nama Angit dalam beberapa tahun silam terlibat dalam kasus pencurian harus mendekam di balik jeruji besi di tangkap oleh satuan Polresta kota pangkal pinang.kini mantan Resedivis tersebut bernama angit melakukan sebuah ancaman terhadap istri orang dengan mengirim kata-kata pesan WhatsApp dan menyebarkan aib dari istri lelaki tersebut.
Dalam ungghan sebagai alat bukti mantan Resedivis kasus pencurian tersebut bernama angit melakukan sebuah postingan yang telah mencemarkan nama baik istri lelaki tersebut dan juga terhadad lelaki tersebut menuduh yang tidak ada bukti melalui postingan FB dan kiriman pesan WhatsApp.
Dari postingan untuk sebagai barang bukti sebagai laporan untuk mantan Resedivis pencurian tersebut bernama angit,kalian berdua jangan sampai ketemu sama saya di luar nanti bakal tidak tenang kalian berdua .
Dalam postingan di sosial FB telah mencemarkan nama seorang lelaki tersebut padahal didalam postingan tersebut tidak benar semua.
Dari pengakuan seorang istri yang di ancam tersebut,saya memang dulu ada berhubungan dengan lelaki tersebut tetapi saya pergi ini atas kemauan saya sendiri dan saya belum pernah menikah dengan cowok tersebut bernama angit itu dia tidak terima kalau saya sudah ada suami baru karena saya sudah tidak cocok lagi sama dia makanya saya pergi tapi lelaki itu nama Angit selalu meneror saya dengan membuat postingan di sosial media dan mengirimkan pesan WhatsApp dengan nada mengacam .ungkapnya .
Sudah menganggu kenyamanan pihak lelaki tersebut akan segera untuk melakukan pelaporan ke Polresta pangkal pinang untuk segera di tindak lanjuti atas nama Angit ini dengan membuat orang menjadi merasa terganggu dalam berumah tangga.
Pengaturan tindak pidana pengancaman dalam undang-undang di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KUHP:
Pasal 335:
Mengatur pengancaman yang menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan. Pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan kekerasan atau perbuatan lain yang menimbulkan rasa takut, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Pasal 336:
Lebih lanjut, Pasal 336 KUHP mengatur pengancaman pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, perkosaan, atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, serta penganiayaan berat atau pembakaran.
Pasal 368:
Mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 369:
Mengatur tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik, baik dengan lisan maupun tulisan, atau ancaman akan membuka rahasia.
UU ITE:
Pasal 29: UU ITE mengatur tindak pidana pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dapat dijerat dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 45B UU ITE.
Penjelasan Tambahan:
Pengancaman yang Memaksa:
Tindakan pengancaman yang bertujuan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Ancaman Pencemaran Nama Baik:
Pengancaman yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang juga dapat diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Pengancaman Melalui Media Elektronik:
Jika tindakan pengancaman dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial, maka dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.(Team)