Aktivitas Tambang Timah Menggunakan Alat Berat Sangat Terlihat Dari Jalan Raya Desa Teru Kebal Dengan Namanya Hukum.

Bangka Tengah –untuk mendapatkan hasil biji timah para penambang timah seakan-akan tidak mengenal tempat untuk mendapatkan timah untuk aturan yang sudah berlaku,dan bahkan aparat penegak hukum sudah memberikan tindakan tegas tetap saja para penambang timah ini masih membandel,dan sangat terlihat dari jalan yang mengunakan alat berat beralamat jalan desa Teru kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah.(25 mei 2025)

Pantauan awak media terlihat alat berat excavator berwarna orange merek Hitachi mesin Dompeng dan para pekerja sedang beraktivitas.

Keterangan dari salah satu pekerja,disini saya cuma bekerja,saya juga ngk tau ini punya siapa untuk masalah lainnya saya kurang faham juga,ujarnya.

Tidak sampai disitu awak media akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah yang sangat terlihat dari jalan yang beralamat jalan desa Teru kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah.

Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara
Ancaman Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *