Lahan Sitaan Kejagung Perkebunan Sawit Masih Bebas Memanen Diduga Ada Oknum Nakal Bermain Di Belakang Layar Desa Cambai.

Bangka Tengah –sungguh aneh tapi nyata lahan perkebunan sawit yang sudah di Sita oleh Kejagung dalam dugaan kasus korupsi timah di Bangka Belitung diduga pemilik perkebunan sawit tersebut yang dikenal thamron(Aon) sampai saat ini lahan perkebunan sawit tersebut masih bebas beraktivitas yang beralamat desa cambai selatan RT 08 kabupaten Bangka Tengah.

Dimana lokasi tersebut sudah di pasang plang larangan oleh pihak Kejagung tetapi para pekerja masih membandel dan bebas beraktivitas di lokasi tersebut yang dimana ada keterlibatan oknum anggota untuk memperlancarkan aktivitas tersebut.

Oplus_131072

Dari keterangan salah satu masyarakat,lahan sawit yang sudah di Sita oleh Kejagung pemilik ya itu bernama Aon tapi sekarang ini masih bebas beraktivitas dan dimana ada aparatur negara yang ngebeking orang manen sawit disitu sudah ada larangan mestinya kan tidak ada yang berani beraktivitas.

Disitu kubu dari anak buah Aon ,ada dari anggota Koramil pak zl yang ada di lokasi tersebut,orang itu mulai beraktivitas biasanya mulai hari Jumat.ungkapnya.

Inti ini keputusan kawan -kawan bersama, kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil.tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama pihak Kejagung dan aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti aktivitas pemanenan sawit yang dimana perkebunan tersebut milik thamron(Aon) yang beralamat desa cambai selatan RT 08 kabupaten Bangka Tengah.

Jika anggota TNI tersebut pernah menerima hasil dari aktivitas di tanah sitaan kejaksaan agung maka hal ini dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Beberapa pasal yang mungkin berlaku termasuk.
1.pasal 2 dan pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2.pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *