Bangka–keberadaan kapal isap(KIP) bintang samudra 275 di perairan pantai puriansel kecamatan sungailiat kabupaten Bangka ,di keluhkan sejumlah nelayan yang menghalangi para nelayan untuk beraktivitas dengan mata pencariannya sehari- hari untuk menangkap ikan.dimana untuk pemilik kapal isap(KIP) tersebut tanpa ada kordinasi ke masyarakat dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas.(14 mei 2025)
Dari adanya keterangan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, aktivitas KIP tersebut angat menganggu aktivitas para nelayan Dengan datangnya KIP tersebut tanpa ada kordinasi dari masyarakat langsung datang seperti itu saja.
Keberadaan KIP disini juga tidak ada manfaatnya bagi nelayan dan juga nelayan tidak pernah di perhatikan.ungkapnya.
Dari keterangan masyarakat,KIP itu info ya 1000/kg timah untuk pihak Puri Ansel,belum uang masuknya PIP SPK juga menyetor informasi ya juga.imbuhnya.
Dan awak media pun coba konfirmasi kepala produksi PT timah pak Benny melalui pesan WhatsApp,Bisa hub Humas PT Timah ya. Sesuai prosedur, yg menjelaskan Humas PT Timah.jawab pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi pemilik kapal isap bintang samudra 275 tersebut dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti.
Kapal isap yang tidak mengikuti aturan, khususnya yang terkait dengan penambangan, dapat terjerat pada beberapa undang-undang. Beberapa contohnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran yang umum adalah penambangan di luar wilayah yang diizinkan, melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, atau melanggar tata ruang laut.
UU No. 32 Tahun 2009:
Pasal 109 dan Pasal 116 ayat (1) huruf a mengatur pelanggaran terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp. 3 miliar.
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):
Undang-undang ini mengatur tentang penambangan, termasuk ketentuan terkait izin dan wilayah penambangan. Pelanggaran terhadap izin atau wilayah yang diizinkan dapat dikenakan sanksi administratif.
UU No. 6 Tahun 2023:
Undang-undang ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan mengatur tentang pengelolaan sedimentasi di laut, yang relevan dengan kegiatan kapal isap.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, termasuk ketentuan tentang zona dan kegiatan yang diizinkan di laut.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.(Team)