Tambang Pasir Diduga Ilegal milik kodoi Merawang bebas beraktivitas.

Bangka – Aktivitas tambang pasir di kecamatan Merawang kabupaten Bangka , diduga beroperasi secara ilegal. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat beberapa drum truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang. Tim pun mengikuti salah satu truk hingga ke lokasi dan mendapati antrean kendaraan serta 1 unit alat berat yang beroperasi.(26 April 2025)

Salah satu sopir yang dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya mengambil pasir berdasarkan pesanan. “Saya hanya mengambil pasir untuk orang yang memesan. Biasanya di sini ada pengurusnya dan pemiliknya bernama kodoi” ujar sopir tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berusaha menghubungi pihak berwenang guna meminta tanggapan dan tindakan terkait adanya aktivitas tambang pasir yang bebas beraktivitas yang beralamat kecamatan Merawang kabupaten Bangka.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).

kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *