Aktivitas tambang pasir tanah puru kampung Gambir Pemali belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bangka –dari hasil pantauan di lapangan ada beberapa mobil angkutan pasir (truk) sedang mengakut pasir sejenis tanah puru yang diduga iilegal dari situ team investigasi langsung mengikuti arah mobil tersebut untuk menuju ke lokasi tambang pasir puru tersebut yang beralamat kampung sigambir gang Natuna RT 1 kecamatan Pemali kabupaten Bangka.(25 April 2025)

dan dari hasil pantauan team investigasi ternyata benar disitu sedang beraktivitas penambang pasir puru yang di duga iilegal,dan terlihat alat berat excavator sedang menggali tanah memasukan kedalam mobil truck.

Keterangan dari salah satu masyarakat, aktivitas tambang pasir tersebut sudah cukup lama biasanya disitu ada pengurusnya tapi ngk tau siapa nama pengurusnya coba aja langsung tanyak kesitu,ungkapnya .

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti aktivitas tambang pasir Puru yang beralamat kampung sigambir gang Natuna RT 01 kecamatan Pemali kabupaten Bangka.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).

kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *