Bangka Selatan– Aktivitas penampung dan pembeli pasir timah kian menjamur bahkan sering di berita kan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di duga bernama tayel yang beralamat desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan.
Dan informasi tambahan yang didapatkan dilapangan ternyata kolektor timah tayel ini memiliki usaha meja goyang yang tepatnya di jalan pijal keposang kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(24 April 2025)

Dari hasil pantauan team investigasi dilapangan mengantri untuk menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,timbangan dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.
Saat salah satu team meminta konfirmasi kolektor timah bernama tayel merasa sangat arogan saat di minta konfirmasi,lebih baik cepat pergi bang ,sebelum bang nanti di keroyok,kalian media tidak boleh datang kesini lagi mau foto atau lapor polisi saya tidak takut cepat pergi dari sini,dengan gaya arogan dan sombong kolektor tayel saat di konfirmasi.
Dari keterangan salah satu penjual timah,iya biasanya saya disini jual timahnya untuk dapat perhari ya tidak menentu ,dan harganya juga kadang naik kadang turun,untuk pembeli timah ini bernama tayel asli orang keposang juga , ujarnya.
dengan adanya aktivitas penampung dan pembeli timah diduga bernama tayel yang beralamat desa keposang kecamatan toboali team investigasi coba konfirmasi ke pihak Kapolres Bangka Selata melalui pesan WhatsApp, terima kasih informasinya,jawab singkat pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke penampung dan pembeli timah diduga bernama tayel ,dan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti aktivitas penampung dan pembeli biji timah yang beralamat di desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)