Bangka Selatan –Puluhan unit Ponton Rajuk (PIP( dan Rajuk Mini kembali marak melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga ilegal dalam kawasan IUP PT TIMAH di perairan laut Sukadamai, Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya telah ada upaya penertiban dari aparat.
“Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi laut Sukadamai telah beberapa kali ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum. Namun ia tidak mengetahui pengurusnya siapa, tetapi dalam beberapa hari terakhir aktivitas penambangan kembali ramai,” kata dia singkat.
Dari pantauan media keberadaan kurang lebih puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini yang beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai telah merambah kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah TBk.
Dari keterangan masyarakat yang kita temukan lagi,kalau pembeli timah itu ada nama suhardi dia itu anak buah an sudah lama juga membeli timahnya,jawab singkat saat di konfirmasi.
Awak media pun coba konfirmasi diduga pembeli timah suhardi,iya memang benar saya beli timah disitu tapi dikit-dikit aja bukan seperti orang partai besar saya cuma partai kecil. Ujarnya.
Dikutip terkait peraturan hukum penambangan ilegal, diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Karena dari sisi regulasi aktivitas sh melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)