Pangkal pinang ,dari adanya laporan masih ada tempat penggorengan dan penampung timah yang diduga iilegal masih beraktivitas
Ternyata tempat yang diduga penggorengan timah di duga iilegal ini belum sama sekali tersentuh aparat penegak hukum bahkan aparat penegak hukum pun tidak berani menindak lanjuti yang beralamat air itam kecamatan bukit intan kota pangkal pinang.(18 April 2025)

untuk melancarkan kegiatan ilegal nya yang menampung mengelolah pasir biji timah hasil dari tambang ilegal darat/laut,dan berlindung dari adanya SPK PT timah .
Dari pantauan team investigasi terlihat tumpukan kayu,tungku penggorengan dan sisa kayu pembakaran timah yang baru selesai beraktivitas.
Keterangan dari salah satu yang kita temukan dilapangan,itu aktivitas yang punya penggorengan timah tersebut bernama Ale dan untuk bekerja tidak menentu harinya,kalau masalah yang saya kurang tau, ujarnya.
Dengan adanya keterangan tersebut team investigasi akan konfirmasi pemilik penggorengan tersebut diduga bernama ale ,dan aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti tempat penggorengan timah yang beralamat air itam kecamatan bukit intan kota pangkal pinang.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)