Bangka –penampungan timah dan tempat meja goyang diduga milik Heri yang beralamat desa pagarawan Pal 7 kecamatan Merawang kabupaten Bangka sampai saat ini tanpa tersentuh aparat penegak hukum seakan-akan kolektor timah tersebut kebal dengan namanya hukum sampai saat ini kolektor timah tersebut tetap aman.(09 April 2025)
Dari adanya laporan team investigasi langsung ketempat lokasi ternyata benar lokasi tersebut ada sebuah tempat di jadi kan meja goyang sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Keterangan dari masyarakat,iya betul itu tempat meja goyang milik Heri ,sudah cukup lama juga aktivitas tersebut biasnya biji timah itu di dapatkan dari para penambang.katanya.
Dari adanya informasi tersebut team investigasi akan terus konfirmasi pemilik tempat meja goyang tersebut bernama Heri dan aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti.
sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman
Hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00.(team)