Diduga ang tidak mengakui telah mengkordinir aktivitas pembuatan arak milik afu desa air duren Pemali saat dikonfirmasi.

Bangka –Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin,sampai saat ini aktivitas pembuatan arak masih tetap beroperasi yang beralamat desa air duren kecamatan Pemali kabupaten Bangka.

Dan sampai saat ini pembuatan arak tersebut masih bebas beraktivitas, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum lokasi tersebut tepatnya di perkebunan.(08 April 2025)

Keterangan masyarakat mengatakan ,bahwa pabrik itu memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak.

Memproduksi arak tersebut sudah cukup lama untuk pemiliknya itu bernama afu, ungkapnya.

Keterangan dari masyarakat tersebut awak media pun langsung konfirmasi pemilik arak tersebut bernama afu,tapi disayangkan no awak media langsung di blokir.

Awak media pun coba konfirmasi kekapolres kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sampai saat ini.

Dan awak media pun coba konfirmasi ang yang diduga sebagai pengurus tempat tersebut,saya tidak ada apa-apa disitu sekedar berteman saja sama pemiliknya itu dan tidak ada disitu ini namanya saya di sebut terus.

Padahal saya tidak ada disitu sekarang ini kita tidak ada kegiatan apa la tapi sering di sebut nama saya dan dulu saya berhubungan cuma sebagai kawan.ungkapnya saat di konfirmasi.

bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *