Bangka barat–Dari pantauan tim awak media ada nya dugaan aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan muara air lintang Tempilang Bangka Barat aktifitas di malam hari kami temui di lapangan.
Saat mobil tangki minyak kluar dari perairan muara air lintang, mobil dengan berkendaraan plat
BN 8947 QL sedang keluar dari lokasi perairan muara air lintang menuju jalan raya Tempilang Bangka Barat.
Dari informasi yang didapatkan ternyata mobil tangki bn 8947 QL diduga milik oknum anggota SM yang sedang beraktivitas bongkar muat minyak BBM bersubsidi di muara lintang Tempilang.
Tim kami pun segera menggiringi pergerakan mobil tangki minyak siluman dengan muatan 10000 liter bahan bakar minyak(BBM) menuju ke jalan raya Tempilang Bangka Barat.
Sopir mobil minyak plat BN 8947 QL tahu dengan pergerakan mobil kami mengiringi mobil nya, tiba tiba mobil minyak siluman ini menghindar dan sembunyi di salah satu perkarangan rumah warga gang mesjid Tempilang Bangka Barat.
Dari pantauan tim awak media , Tidak lama berapa jam kemudian Mobil minyak itu kluar dari gang mesjid ke jalan raya Tempilang Bangka Barat menuju ke arah Belinyu.
Siapa kah sang pemilik kendaran plat BN 8947 QL mobil siluman ini tolong aph di telusuri dan segera di tindak lanjut.
Awak media pun coba konfirmasi ke peltu Budi Kristianto melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sama sekali.
Tidak sampai disitu awak media pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka barat melalui pesan WhatsApp,sama belum ada jawaban saat di konfirmasi.
Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak lanjuti dengan ada nya aktifitas tersebut. Jika memang benar terjadi praktik ilegal penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM), APH jangan tutup mata , segera ambil tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat dan negara.
pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .(Team)