Aktiftas keberadaan gudang dan penggorengan pasir timah diduga milik agat yang beralamat Desa Puput,Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ( Babar ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) kuat dugaan tidak mengantongi izin secara resmi dari pihak terkait.
Selain itu terkait asal usul barang ( pasir timah)pun patut dipertanyakan yang diperoleh terindikasi diambil dari penambang – penambang ilegal di wilayah kecamatan Parit Tiga dan Jebus.(29 Maret 2025)
Untuk membuktikan secara resmi izin pendirian gudang maupun perizinan penampungan,Amdal dan penggorengan pasir timah ditempat itu.
Dari salah satu keterangan masyarakat,iya memang benar itu gudang milik agat kalau aktivitas tersebut sudah lama dan juga biasanya ada anak buahnya yang mengantar timah ke gudang itu dan untuk nama anak buahnya kurang tau coba langsung kesitu aja , ujarnya.
Adanya keterangan masyarakat tersebut awak media akan terus konfirmasi pemilik gudang tersebut diduga agat dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti.
Awak media pun coba konfirmasi Kapolsek Jebus dan paret tiga melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban dan tanggapan.
Karena dari sisi regulasi aktivitas jhn melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)