Bangka tengah–Tambang ilegal di Air Sabak tidak henti- henti nya dan tidak pernah jera walaupun udah sering di tertip kan oleh pihak polres Bangka tengah dan sampai saat ini masih saja beraktivitas tidak ada efek jera para penambang timah ini.apa lagi yang mereka kerjakan itu sudah merusak kawasan hutan produksi.(18 Maret 2025)
Informasi tambahan yang didapatkan dilapangan ada 4 orang pengurus aktivitas tambang timah kawasan hutan bakau air Sabak sungai Selan,Amir,Udin,Dadang dan h.kecek.
Dari keterangan pekerja, untuk kerja ini kita masing-masing tidak ada pengurusnya dan untuk timahnya kita jual masing-masing apa lagi sekarang ini harga timah kadang naik kadang turun,jawabnya saat di konfirmasi.
Sampai berita ini terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas Tambang timah iilegal kawasan hutan produksi air Sabak kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan sudah sangat jelas berpacu ke UUD PRES No 40 Tahun 1999 termasuk ketentuan umum,asas,fungsi,hak,kewajiban peranan pers diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana,pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum Dangan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) ayat (3)dipidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp,500 000,000 00
(Lima ratus juta rupiah).(team)