Sungailiat –tempat perjudian yang dinamakan perjudian kodok-kodok di bulan suci ramadhan masih tetap buka yang tepatnya beralamat jalan tunas kelapa 1 Kel Surya timur kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka sampai saat ini tempat perjudian tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dari pantauan awak media terlihat puluhan parkir motor dan mobil di lokasi tersebut,para pemain sedang memasang taruhan berupa uang dan bandar sibuk untuk menggucang dadu taruhan yang di pasang para pemain tersebut.(18 Maret 2025)
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di berantas tempat perjudian yang dikenal judi kodok yang beralamat jalan tunas kelapa 1 Kel Surya timur kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”(team)