Bangka tengah–kolektor timah yang bernama Usup yang beralamat desa beruas kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah sampai saat belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum diduga ada bang jago yang mengkordinir aktivitas kolektor timah tersebut sehingga berjalan dengan lancar.
Dari pantauan awak media terlihat antrian motor terparkir dirumah kolektor timah tersebut dan motor silih berganti datang untuk menjual hasil timahnhya ke kolektor timah bernama Usup tersebut dan kolektor timah tersebut sibuk melayani para penambang yang tidak tau timah tersebut didapatkan dari mana.
Dari keterangan penjual timah,iya biasa saya jual timah disini habis dari pulang kerja langsung saya jual disini untuk harga timah sekarang ini belum stabil kadang naik dan kadang turun, ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi ke kolektor timah tersebut bernama Usup dan aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti yang beralamat desa beruas kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah.
Karena dari sisi regulasi aktivitas Usup diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)