Bandel…!! SPBU 24331148 Kurau Bangka Tengah Masih Layani Pengerit BBM Bersubsidi.

Bangka Tengah– Sebagaimana kita ketahui adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah bahwa aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU harus mengunakan Barcode.

Meskipun aturan sudah ditetapkan dan diberlakukan, namun SPBU 24331148 yang berada di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah masih membandel dengan menjual BBM bersubsidi kepada para pengerit yang di duga menggunakan tangki yang sudah di modif.

an mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(Kamis , 20 Febuari 2025 11.49).

Team kami sempat bertanya pada operator stik kuasa Bu BLS, jawab tidak ada ditempat (Keluar).
Dari pantauan team media juga terlihat antrian motor bertangki modif dan mobil sedang mengantri minyak.

Sampai berita ini diterbitkan, team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 2433148 yang beralamat KURAU kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.

sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *