Bangka –Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin,sampai saat ini aktivitas pembuatan arak masih tetap beroperasi yang beralamat desa air duren kecamatan Pemali kabupaten Bangka.
Dan sampai saat ini pembuatan arak tersebut masih bebas beraktivitas, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum lokasi tersebut tepatnya di perkebunan.(20Febuari 2025)
Dan dari informasi tambahan ternyata sampai saat ini aktivitas pembuatan arak milik afu berjalan lancar ada oknum bang jago yang mengkordinir aktivitas tersebut diduga Ng yang mengkordinasi lokasi tersebut.
Keterangan masyarakat mengatakan ,bahwa pabrik itu memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak.
Memproduksi arak tersebut sudah cukup lama untuk pemiliknya itu bernama afu, ungkapnya.
Keterangan dari masyarakat tersebut awak media pun langsung konfirmasi pemilik arak tersebut bernama afu,tapi disayangkan no awak media langsung di blokir.
Awak media pun coba konfirmasi kekapolres kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sampai saat ini.
bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(Team)