Tanggamus – Kabar Publik.my.id-
Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, M. Hijrah Syah Putra, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Kami mengecam keras tindakan yang merugikan anggota APDESI, khususnya Kepala Pekon Way Manak. Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu agar para pelaku segera ditindak sesuai hukum yangberlaku,”ujar M. Hijrah Syah Putra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum maupun kemanusiaan. “Sebagai Kepala Pekon yang tergabung dalam organisasi DPD APDESI Provinsi Lampung, kami tidak menerima perlakuan seperti ini dan akan mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan,” tambahnya.
DPD APDESI Lampung juga telah menunjuk kuasa hukum dari Trust Lawyers, Erlangga, serta mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Lampung yang dipimpin oleh Dr. Can Nurul Hidayah, SH., MH., JPM., untuk mendampingi proses hukum yang akan ditempuh.
Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:
1. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan jaminan perlindungan terhadap korban pengeroyokan, baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.
2. Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
DPD APDESI Lampung berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif, demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.
( AiLi UmRaN )