Diduga gudang tempat penampung dan penggorengan timah milik akhauw desa benteng.

Bangka tengah–sungguh sangat hebat dan kuat kolektor bernama Akhiong kebal dengan namanya hukum sampai saat ini aparat penegak hukum tidak berani bertindak adanya penampung dan penggorengan biji Timah dengan pemilik bernama Akhauw yang beralamat jalan semujur benteng kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.(6 Febuari 2025)

Menjadi pertanyaan sampai saat ini dengan adanya aktivitas penampung dan penggorengan biji timah pemilik bernama Akhauw masih aman-aman saja sedangkan bos terbesar Bangka Belitung bernama thamron(Aon) sudah di tetapkan tersangka,dan tetapi kolektor timah bernama Akhiong masih bebas melakukan aktivitas.

Dari adanya laporan tempat penampungan dan penggorengan timah milik Akhauw sampai saat ini aman-aman saja aktivitas penggorengan tersebut dilakukan dengan hari-hari tertentu.

Keterangan dari masyarakat ya memang betul itu gudang milik akhauw kalau lagi banyak timah mereka kerja dan untuk selanjutnya kita kurang tau,kadang kerja dan juga biasanya tidak ,ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi akan terus konfirmasi pemilik gudang bernama Akhauw dan aparat penegak hukum segera di tindak lanjuti yang beralamat jalan semujur benteng kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *