Bangka –Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin,sampai saat ini aktivitas pembuatan arak masih tetap beroperasi yang beralamat air ruai kecamatan Pemali kabupaten Bangka.
Dan sampai saat ini pembuatan arak tersebut masih bebas beraktivitas, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(8 April 2025)
Keterangan masyarakat mengatakan ,bahwa pabrik itu memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak.
Memproduksi arak tersebut sudah cukup lama untuk pemiliknya kurang tau juga siapa namanya, imbuhnya.
Awak media pun coba konfirmasi kekapolres kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sampai saat ini.
bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(Team)