Kawasan hutan lindung sinar baru Sungailiat aktivitas tambang timah iilegal belum ada tindakan aparat penegak hukum.

Bangka –tidak ada kapok-kapoknya para penambang timah iilegal ini di kawasan hutan yang beralamat sinar baru kecamatan sungailiat kabupaten Bangka meski sudah di lakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum tetapi para pekerja tambang timah ini masih saja membandel yang dimana diduga ada sikuat bermain belakang layar sampai saat ini aktivitas masih berjalan dengan lancar.(30 Januari 2025)

Dari pantauan awak media terlihat beberapa unit ponton menghancurkan kawasan lindung ,para pekerja yang sedang beraktivitas dimana mereka kerjakan tersebut sudah bertentangan dengan hukum kawasan hutan lindung meski mereka jaga malah mereka hancurkan demi mendapatkan pasir timah dengan berdalih perut.

Oplus_131072

Dari keterangan salah satu pengurus lokasi tersebut,ini punya oknum anggota baru kerja disini nantinya lain kali kesini lagi,jawabnya saat di konfirmasi.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *