Kolektor ternama diduga bernama ATiaM paret tiga sampai saat ini kejagung tidak berani untuk bertindak.

Bangka barat–sungguh sangat hebat dan kuat kolektor bernam ATiaM kebal dengan namanya hukum sampai saat ini aparat penegak hukum tidak berani bertindak adanya penampung dan penggorengan biji Timah dengan pemilik bernama ATiaM bisa di bilang big bos besar untuk wilayah kecamatan paret tiga kabupaten Bangka Barat yang tidak jauh dari pasar paret tiga.

Menjadi pertanyaan sampai saat ini dengan adanya aktivitas penampung dan penggorengan biji timah pemilik bernama ATiaM paret tiga masih aman-aman saja sedangkan bos terbesar Bangka Belitung bernama thamron(Aon) sudah di tetapkan tersangka,dan tetapi kolektor timah bernama ATiaM masih bebas melakukan aktivitas.

Dari adanya laporan tempat penampungan dan penggorengan timah milik ATiaM paret tiga sampai saat ini aman-aman saja aktivitas tersebut sampai saat ini.

Sampai berita ini di terbitkan team pun akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum .

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *