SPBU 2633332 desa kundi masih membiarkan para pengerit minyak BBM bersubsidi dan pemilik bungkam saat dikonfirmasi.

Bangka barat–Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.

Masih ada SPBU 2633332 yang beralamat air menduyung desa kundi kecamatan Simpang teritip kabupaten Bangka Barat masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(11/ Januari/2025)

Dari pantauan awak media motor bertangki modif sedang mengisi minyak ,parahnya lagi pengerit minyak tersebut di biarkan untuk mengisi sendiri seakan-akan petugas SPBU tersebut tidak bertanggung jawab dalam waktu bekerja.

Terlihat juga mobil pick up dibebaskan juga untuk mengisi puluhan jerigen yang terisi di belakang bak mobil tersebut.

Team pun, langsung meminta keterangan pengerit minyak.
“kita biasa siang pak dan saya juga baru pak ke SPBU ini untuk ambil minyak ini,”ujarnya.

Awak media pun coba konfirmasi salah satu pemilik SPBU tersebut melalui pesan SMS,sampai saat ini belum ada jawaban.

Sampai berita ini diterbitkan, team investigasipun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 2633332 yang beralamat air menduyung desa kundi kecamatan Simpang teritip kabupaten Bangka Barat segera ditindak lanjuti.

sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).(Nurul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *