Bangka tengah–dari adanya informasi aktivitas tambang timah yang terlihat dari ruas jalan ternyata memang benar terlihat para pekerja sedang beraktivitas yang tepatnya beralamat belakang pertashop desa kayu besi kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah.(03 Januari 2024)
Dari keterangan Masyarakat, aktivitas TI tower tersebut sudah lama juga beraktivitas kalau tidak salah biasanya ada juga pengurusnya dan untuk pemiliknya kurang tau juga siapa.
Dan disitu juga ada aktivitas tambang pasir juga di lokasi tersebut, ungkapnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pemilik tambang tersebut dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah yang sangat terlihat dari ruas jalan yang beralamat belakang pertashop desa kayu besi kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah.
Pengaturan terhadap kegiatan pertambangan timah ilegal berdasarkan Undangundang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000,000.(Nurul)