Bangka –penampung timah Diduga milik Kojek yang beralamat samhin riding panjang kabupaten bangka masih bebas melakukan aktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.(25 Desember 2024)
Dari pantauan terlihat beberapa unit motor menjual hasil tambang timah yang tidak tau dapat dari mana dan terlihat tumpukan pasir timah di tempat tersebut.
Keterangan dari salah satu penjual timah,ya memang disini biasa saya jual hasil timah saya dan penampung ini bernama Kojek untuk harga timah tidak menentu untuk saat ini, imbuhnya.
Awak media pun coba konfirmasi Kapolres pak Toni sarjaka melalui pesan WhatsApp,dari terbitnya pemberitaan sampai hari ini belum ada tanggapan.
Sudah sangat. Jelas dan benar sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak (Rp 1000.000.000.000.00).(Nurul)